Kata Bank berasal dari bahasa latin, dari kata "banca" yang mempunyai arti meja, yang biasa digunakan oleh para penukar uang di pasar. Pengertian bank ,emurut Undang-Undang No. 7 tahun 1992tentang perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 10 tshun 1998 adalah sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2002), Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut Anita Febriyani dan Rahardian Zulfadin (2003), Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat yang memilik fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Bank adalah lembaga perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat untuk memperlancar lalu lintas pembayaran demi meningkatkan kesejahteraan baik pihak yang memiliki dana maupun pihak yang membutuhkan dana.
Fungsi pokok perbankan pada umumnya adalah sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Fungsi pokok perbankan adalah :
Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
Menciptakan uang.
Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2197550-pengertian-bank/#ixzz1pebue1cF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar