Rabu, 28 Maret 2012

2.5 laporan komitmen dan kontigensi

Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
Pengertian Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Contoh Laporan Keuangan Kontingensi sebagai berikut:

A. Tagihan Kontingensi
1. Garansi dari bank lain
1.1 Bank Garansi
1.2 Jaminan Risk Sharing
1.3 Jaminan Lainnya
2. Pembelian Opsi Valuta Asing
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian
Jumlah Tagihan Kontinjen
B. Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/laporan-keuangan-bank/

2.4 laporan kualitas aktiva produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)

Pos-pos yang ada dalam laporan kualitas aktiva produktif, yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan kualitas aktiva produktif,yaitu :
1. Dalam laporan keuangan publikasi ini, pos-pos yang termasuk dalam aktiva
produktif disajikan dalam kelompok terkait dan tidak terkait. Pihak terkait
adalah pihak-pihak yang terkait dengan bank dan perusahaan dalam kelompok
yang sama dengan bank sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Untuk Laporan
Keuangan Publikasi Bulanan, pos-pos tersebut tidak dikelompokkan terkait dan
tidak terkait.
2. Seluruh komponen Aktiva Produktif dirinci berdasarkan kualitasnya yaitu
lancar (L), dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (D)
dan macet (M) sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva
Produktif.
3. Kredit kepada pihak ketiga adalah kredit sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif. Jumlah pos ini
sama dengan pos sandi (170) neraca LBU (tidak termasuk kredit kepada bank
lain). Pos ini diuraikan lebih lanjut dengan pedoman sebagai berikut :
3.1. Pos Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (Sandi
Golongan Kredit 11 dan 19).
3.2. Pos kredit untuk properti adalah penjumlahan dari kredit dalam Rupiah
dan valuta asing kepada:
a. perusahaan real estate untuk pengadaan tanah dan bangunan termasuk
fasilitasnya untuk dijual/ disewakan;Lampiran 12 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001
2
b. kontraktor untuk pembangunan gedung, perkantoran, perumahan dan
pertokoan; dan
c. perorangan untuk pemilikan dan pemugaran rumah.
Dalam pos ini tidak termasuk Kredit yang tergolong KUK.
Pos ini dibagi 2 (dua) yakni direstrukturisasi dan tidak direstrukturisasi.
3.3. Pos kredit properti dan kredit lainnya yang direstrukturisasi adalah kredit
yang direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang
Restrukturisasi Kredit.
Untuk Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, pos ini tidak dirinci dengan
jenis kredit properti.
4. Pos penempatan pada bank lain adalah sama dengan pos sandi (130) neraca
LBU, kecuali penempatan pada bank lain dalam bentuk Margin Deposit (40),
Setoran Jaminan (45), Cek Perjalanan (77), Dana Pelunasan Obligasi (79)
5. Pos surat berharga adalah surat berharga kepada pihak ketiga dan Bank
Indonesia terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (120-20), Call Money (120-30),
serta surat berharga yang dimiliki (140) pada neraca LBU.
6. Penyertaan kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (200) neraca LBU.
7. Tagihan Lain kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (190) neraca
LBU.
8. Komitmen dan Kontinjensi kepada Pihak Ketiga adalah terdiri dari Irrevocable
L/C yang masih berjalan (561 dan 562), garansi yang diberikan (599).
9. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk disusun
dengaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Pembentukan
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.
10. Total Aset yang dijaminkan adalah aset Bank yang diikat sebagai agunan atas
transaksi tertentu.

Pos – Pos dalam laporan kualitas aktiva produktif

A. Pihak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B Pihak Tidak Terkait
1 Penempatan pada Bank Lain
2 Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank Indonesia
3 Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. kredit properti
i. direstrukturisasi
ii. tidak direstrukturisasi
c. kredit lain yang direstrukturisasi
d. lainnya
4 Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam rangka restrukturisasi kredit
5 Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6 Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
7 PPAP yang wajib dibentuk
8 PPAP yang telah dibentuk
9 Total Asset bank yang dijaminkan :
a. Pada Bank Indonesia
b. Pada Pihak Lain
10 Persentase KUK terhadap total kredit
11 Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur



Sumber :
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/laporan-kualitas-aktiva-produktif/
www.standardchartered.com/id/_documents/fin_0405.pdf

2.3 laporan rugi/laba bank

Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Untuk memahami laporan Rugi laba kita perhatikan konsep dasarnya yang sangat sederhana dengan rumus:
Untung = Jual – Beli
Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
Pendapatan dari penjualan
Dikurangi Beban pokok penjualan
Laba/rugi kotor
Dikurangi Beban usaha
Laba/rugi usaha
Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
Laba/rugi sebelum pajak
Dikurangi Beban pajak
Laba/rugi bersih
Contoh Laporan
- LAPORAN LABA RUGI -±
per 31 Desember
Pendapatan dari penjualan Rp. 99.980.000
Harga Pokok Penjualan Rp. 25.000.000
———- (-)
Laba Kotor 74.990.000
Biaya Operasional:
- Biaya Pemasaran Rp. 5.000.000
- Biaya Administrasi & Umum Rp. 1.250.000
——— (+)
6.250.000
———- (-)
Laba Usaha Rp. 68.740.000
Pendapatan Lain-lain Rp. 125.000
———- (+)
Laba sebelum Bunga dan Pajak Rp. 68.865.000
Bunga Rp. 199.000
———- (+)
Laba sebelum Pajak Rp. 69.064.000
Pajak Rp. 1.275.000
———- (-)
Laba Bersih Rp. 67.789.000
==========
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_laba/rugi

2.2 neraca bank


 ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet)
Neraca dapat disajikan dalam:
a. Bentuk perkiraan / skontro (akun)
Dalam bentuk perkiraan, neraca dibagi dau sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk aset) dan sisi sebelah kanan (untuk kewajiban dan modal)
Berikut contoh: gambarnya
b. Bentuk laporan / stafel (report form)
Dalam bentuk laporan semua akun/rekening dalam neraca disusun berurutan kebawah. Urutan pertama kelompok aset, kewajiban, modal.
isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Kelompok Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
Aset, adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dandiharapkan akan memberi manfaat di masa yang akan datang.
Aset terdiri dari:
- Aset Lancar (current assets)
Adalah uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan).
Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
- Investasi jangka panjang (long-term investments)
Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan.
Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
- Aset Tetap (Fixed assets)
Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan.
Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
- Aset Tak Berwujud (Intangible assets)
Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
- Aset lain-lain (Other assets)
Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.
Kewajiban dapat digolongkan menjadi:
- Kewajiban lancar (current liabilities)
Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan.
Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
- Kewajiban jangka panjang (long-term debts)
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun.
Misalnya: utang hipotik, utang obligasi
- Kewajiban lain-lain (other liabilities)
Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancara dan kewajiban jangka panjang.
Ekuitas
Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban.
Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan.:
modal pemilik- Perusahaan perorangan
modal sekutu- Perusahaan persekutuan
modal saham- Perusahaan perseroan
contoh gambar neraca pada bank BNI !

sumber : ahmadzelga.blogspot.com ,

2.1 Laporan keuangan bank

Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan daritransaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan.
Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:
“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”
Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.
macam-macam Laporan keuangan terdiri dari:
-Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
-Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
-Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
-Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.
sumber : http://dahlanforum.wordpress.com/2008/04/21/pengertian-laporan-keuangan/

1.3 kebijakan yg dikeluarkan oleh pemrintah ttg perbankan

Bank Indonesia Luncurkan 23 Butir Kebijakan Lanjutan Perbankan 
Bank Indonesia (BI) mengumumkan langkah-langkah kebijakan lanjutan untuk menghadapi tahun 2011-2012. Kebijakan tersebut berisi 5 prioritas kebijakan mengenai bidang moneter dan perbankan yang terdiri dari 23 aturan kebijakan.

"Pada hari ini BI mengumumkan langkah-langkah kebijakan lanjutan di bidang moneter dan perbankan yang ditempuh setelah melihat kinerja
perekonomian 2010 dan prospek serta tantangan di tahun 2011 dan 2012 mendatang," ujar Gubernur BI Darmin Nasution dalam Konferensi Persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (29/12/2010).

Menurut Darmin, perekonomian Indonesia semakin membaik di tahun 2010 dimana pertumbuhan ekonomi tahun ini akan mencapai 6%. Pertumbuhan perekonomian ini ditopang oleh konsumsi dan investasi. Selain itu, inflasi di 2010 akan berada sedikit diatas sasaran yang ditetapkan bank sentral sebesar 5% plus minus 1% yang dikarenakan adanya gangguan cuaca sehinggga mempengaruhi harga pangan.

"Dari sisi nilai tukar rupiah terlihat sangat stabil yang didorong oleh arus modal asing yang datang. Dan terkait fundamental dimana Indonesia memberikan outlook positif," terangnya.

Dari sisi ekstrenal Darmin mengungkapkan, neraca pembayaran surplus sebesar US$ 27,4 per Desember 2010 dan akumulasi cadangan devisa yang
berada di posisi US$ 94,7 miliar per 27 Desember 2010. "Cadangan devisa ini merupakan jumlah terbesar dalam sejarah Indonesia," kata Darmin.

Dari sisi intermediasi perbankan, Darmin juga menjelaskan perkembangannya cukup baik dimana kredit di akhir 2010 bisa tembus di
level 22%. Oleh karena itu kedepan BI optimis perekonomian tumbuh 6-6,5% di 2011 dan 6,1-6,6% di 2012.

Lebih jauh Darmin mengatakan untuk terciptanya pertumbuhan ekonomi, kedepan penglolaan kebijakan moneter akan dilakukan secara hati-hati
dan konsisten.

"Kebijakan tersebut dihadapkan pada tantangan global dimana diperlukan respon kebijakan Bank Indonesia yang secara global berlangsung tidak seinmbang dan penuh ketidakpastian," tegas Darmin.

Untuk itu, sambung Darmin Dewan Gubernur BI memutuskan untuk menempuh berbagai kebijakan bidang moneter dan perbankan. Dimana tujuannya untuk memperkuat stabilitas moneter dan perbankan dalam menghadapi sewaktu-waktu gejolak keuangan.

Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :

A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter

BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:

1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik

B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan

Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:

1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.

Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.

1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion

C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.

Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance).
5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah
6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.

D. Penguatabn kebijakan makro prudensial

Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal

E. Peningkatan fungsi pengawasan

Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:

1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.

Referensi :
http://www.vibiznews.com/news/banking_insurance/2010/12/30/bank-indonesia-luncurkan-23-butir-kebijakan-lanjutan-perbankan

1.2 fungsi dan peranan bank (Bank Sentral) dalam perbankan Indonesia.


Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Fungsi dan Peranan Bank indonesia (Bank Sentral) dalam perbankan

Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut : 

- Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal 2) 

- Fungsi utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. 

- Tujuan utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4) 

sumber : wikipedia